PRAKTIK KEPERAWATAN GIGI DITINJAU DARI
ASPEK HUKUM
Oleh :
Bambang Sutomo, S.Si.T, M.Mes
Nusantara
Hotel, Bandar lampung, 7 Juli 2012
A.
PENGANTAR
Dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan, aspek sumberdaya sangatlah mutlak
diperlukan. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga,
perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas
pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat (UU No 36 tahun 2009).
Salah satu aspek
sumberdaya mempunyai kedudukan sentral, adalah sumberdaya tenaga. Dalam
pengelolaannya sumberdaya sering dikenal itilah MSDM (management sumberdaya
manusia). Salah satu unsur MSDM adalah manusia yang merupakan tenaga kerja,
disamping unsur lain yaitu : money,
method, materials, machines, dan marketing (Hasibuan, 2000).
Dalam pelayanan
kesehatan manusia yang berperan sebagai
sumberdaya, sering disebut sebagai tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (UU
N0 36 tahun 2009).
Salah satu jenis
tenaga kesehatan adalah perawat gigi. Pengkategorian tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam PP No 32 tahun
1996 tentang tenaga kesehatan yang didalamnya ada 7 kategori, yang diantaranya
adalah tenaga keperawatan yang didalamnya terdapat perawat dan bidan.
Ironisnya dalam
peraturan ini, perawat gigi tidak disebut secara ekplisit, sehingga untuk
menyikapi hal tersebut diterbitkanlah Kep.Menkes RI No : 1035/MENKES/SK/IX/1998
Tentang Perawat gigi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan batasan perawat gigi yaitu
setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan perawat gigi
yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku
Perawat Gigi merupakan salah satu jenis
tenaga kesehatan dalam kelompok keperawatan, yang dalam menjalankan tugas
profesinya harus berdasarkan standar profesi.
Sebagai tenaga kesehatan perawat gigi
dapat melakukan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit,
dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Untuk dapat menyelenggarakan Upaya
kesehatan perlu adanya sarana pelayanan kesehatan. Berupa fasilitas pelayanan
kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah
: Suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (UU No
36 tahun 2009).
Menurut jenisnya sebagaimana dijelaskan
dalam UU No 36 tahun 2009, pasal 30, dalam ayat (1) fasilitas pelayanan
kesehatan dibagi atas : pelayanan kesehatan perseorangan; dan pelayanan
kesehatan masyarakat. Sedangkan
penyelenggraannya telah disebutkan dalam ayat (3), bisa diselenggarakan
oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
Dengan meningkatnya pengetahuan
masyarakat dibidang kesehatan, serta meningkatnya pengetahuan masyarakat dalam
berbagai aspek terkait diantaranya dalam hal ”hak masyarakat sebagai pasien”,
akan membuat kita untuk lebih berhati-hati dan berusaha semaksimal mungin
memenuhi kewajiban kita sebagai tenaga kesehatan untuk memberikan hak-hak yang
layak diterima pasien secara optimal.
Hak pasien sebagimana disebutkan dalam
UU No. 36 tahun 2009, salah satunya yaitu dalam Pasal 5 ayat (2) Setiap orang mempunyai hak dalam
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik kedokteran, Pasal 52, Pasien dalam menerima pelayanan praktik
kedokteran, mempunyai hak diantaranya
disebutkan dalam : ayat (3) mendapatkan
pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis ; dan ayat (4) menolak tindakan medis,
dan
Perkembangan pelayanan kesehatan semakin
komplek, belum semua tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan berjalan
sebagaimana mestinya. Pola kehidupan masyarakat yang semakin kritis diikuti
dengan laju perkembanga berbagai bentuk teknologi informasi.
Dalam menyikapi perkembangan ini
tentunya perlu bekal yang cukup baik dalam berbagai aspek dan kajian
keilmuan. Salah satu perubahan paradigma
dalam pelayanan kesehatan, dapat kita lihat bahwa masyarakat sekarang bukan
lagi semata-mata menjadi obyek pelayanan tetapi juga ikut sebagai subyek
terwujudnya tujuan pembangunan kesehatan.
B.
IDENTIFIKASI
PERMASALAHAN
a. Masih dijumpainya pemberian tugas
limpah oleh profesi lain dalam unit sarana pelayanan kesehatan
b. Adanya pelayanan kesehatan
o/perawat gigi diluar unit sarana pelayanan kesehatan (mandiri) yang sesuai
kompetensi.
c. Adanya pelayanan kesehatan
o/perawat gigi diluar unit sarana pelayanan kesehatan (mandiri) yang tidak sesuai
kompetensi.
d. Belum adanya tata peraturan
perundang-undangan yang mengatur praktik mandiri perawat gigi
C.
TENAGA
KESEHATAN
Tenaga kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Menurut PP RI NOMOR32TAHUN1996
Tentang Tenaga Kesehatan , jenis Tenaga Kesehatan dalam Pasal 2 disebutkan :
1.
Tenaga
kesehatan terdiri dari:
a.
tenaga medis:
b.
tenaga keperawatan
c.
tenaga kefarmasian;
d.
tenaga kesehatan masyarakat;
e.
tenaga gizi;
f.
tenaga keterapian fisik:
g.
tenaga keteknisan medis.
2.
Tenaga
medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3.
Tenaga
keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4.
Tenaga
kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5.
Tenaga
kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, ontomolog kesehatan,
mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan
sanitarian.
6.
Tenaga
gizi meliputi nutrisionis dan ditisien.
7.
Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis.
okupasiterapis dan terapis wicara.
8.
Tenaga.keteknisian
medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis,
analis kesehatan. refraksionis optisien. Otorik prostetik, teknisi transfusi
dan perekam medis.
D.
PERAWAT GIGI
SEBAGAI BAGIAN DARI TENAGA KESEHATAN
Perawat gigi
adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan perawat gigi
yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku (Kep.menkes Ri No : 1035/MENKES/SK/IX/1998
Perawat Gigi merupakan salah satu jenis
tenaga kesehatan dalam kelompok keperawatan, yang dalam menjalankan tugas
profesinya harus berdasarkan standar profesi.
Perawat Gigi termasuk kategori tenaga
kesehatan karena Perawat Gigi memenuhi kriteria :
1)
Mengabdikan
dirinya di dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.
2)
Memiliki
pengetahuan dan keterampilan melalui Pendidikan Perawat Gigi.
3)
Memiliki
kewenangan tertentu dalam melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
E.
KEWENANGAN
PERAWAT GIGI SEBAGAI TENAGA KESEHATAN
1.
Kewenangan
tenaga kesehatan
Wewenang
(authority) adalah merupakan alat
atau dasar hukum untuk bertindak. Wewenang adalah kekuasaan resmi yang dimiliki
seseorang untuk bertindak dan memerintah orang lain. Tanpa ada wewenang
terhadap suatu pekerjaan, janganlah mengerjakan pekerjaan tersebut karena tidak
mempunyai dasar hokum untuk melakukannya.
Kewenangan
tenaga kesehatan telah dijelaskan dalam UU No 36 tahun 2009, pada Pasal 23 yang
berbunyi :
(1).
Tenaga
kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2).
Kewenangan
untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3).
Dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari
pemerintah.
2.
Kewenangan
perawat gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan
Kewenangan
perawat gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan
dalam Kep.Men.Kes. RI Nomor : 1392/Menkes/Sk/Xii/2001 Tentang Registrasi Dan
Izin Kerja Perawat Gigi
Pasal
7
(1) Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah
maupun swasta.
(2) Perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi maksimal pada 2
(dua) sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Perawat gigi
yang menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada sarana pelayanan kesehatan
harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK).
Sedangkan bentuk kewenangan pekerjaan
yang bisa dilakukan perawat gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan
adalah ;
Pasal 12, berbunyi :
(1) Perawat gigi dalam menjalankan pekerjaan
sebagai perawat gigi harus sesuai dengan:
a. pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut;
b. melaksanakan
tindakan medik terbatas dalam bidang kedokteran gigi sesuai permintaan tertulis
dari dokter gigi.
(2) Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir
a dan b dilaksanakan sesuai standar profesi.
(3)
Pelayanan asuhan kesehatan gigi yang
dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan pada
sarana pelayanan kesehatan gigi dalam upaya promotif dan preventif.
3.
Ijin Kerja
Perawat Gigi di sarana pelayanan kesehatan
SIK adalah bukti
tertulis yang diberikan kepada perawat gigi untuk melakukan pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut di sarana kesehatan
SIPG adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi di seluruh wilayah Indonesia.
(Kep.Men.Kes
RI Nomor 1019/Menkes/Sk/Vii/2000 Tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi
Surat Izin Perawat Gigi)
Pasal 7
(1) Perawat gigi
dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan
mulut pada
sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
(2) Perawat gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
menjalankan
pekerjaan sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua)
sarana pelayanan
kesehatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Perawat gigi
yang menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada
sarana pelayanan
kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK).
Sebagai bentuk perlindungan yang
bisa dilakukan selama ini adalah : praktik di sarana kesehatan milik
pemerintah/swasta, seperti halnya di klinik
Per Menkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 Tentang Klinik :
Klinik adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan
pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari
satu jenis.
Pasal
16
Ketenagaan klinik terdiri atas tenaga
medis, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan.
Pasal
18
(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik
harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di
klinik harus mempunyai Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda
Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. tenaga kesehatan dan dipimpin
ole seorang tenaga medis.
4.
Kompetensi
perawat gigi sebagai dasar dalam menjalankan kewenangan
Dalam
menjalankan pekerjaannya, perawat gigi
mempunyai bekal berupa kompetensi yang harus dimiliki adapun kompetensi perawat gigi terbagi atas :
1)
Upaya
peningkatan kesehatan gigi dan mulut
2)
Upaya
pencegahan penyakit gigi dan mulut
3)
Kegiatan
penyembuahn penyakit gigi
4)
Kegiatan
mendiagnosa penyakit gigi
5)
Kegiatan
managerial
6)
Melakukan
hygiene kesehatan gigi
7)
Melakukan
penelitian
F.
HAK DAN KEWAJIBAN
PERAWAT GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN
1.
Kewajiban
perawat gigi dalam pelayanan kesehatan
Dalam UU No 36 tahun 2009
Pasal 27 ayat (2) dijelaskan bahwa :
Tenaga kesehatan dalam
melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan yang dimiliki.
Pasal 24 ayat (1) :
Tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi,
hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional
2. Hak perawat gigi
Hak perawat gigi sebagai tenaga
kesehatan dapat dilihat dalam UU No 36 tahun 2009, dalam Pasal 27 :
(1)
Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(3) Ketentuan mengenai hak dan
kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
G.
HAK PASIEN DALAM
PELAYANAN KESEHATAN
Menurut
UU No 36 tahun 2009, hak-hak pasien adalah :
Pasal
4 :
Setiap
orang berhak atas kesehatan.
Pasal
5
(1)
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di
bidang kesehatan.
(2)
Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau.
(3)
Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri
pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal
7
Setiap
orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang
seimbang dan bertanggung jawab.
Pasal
8
Setiap
orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk
tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga
kesehatan.
Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, Pasal 52, Pasien
dalam menerima pelayanan praktik kedokteran, mempunyai hak:
1)
Mendapatkan
penjelasan secara lengkap tentang tidakan medis sebagai dimaksud dalam pasal 45
ayat ( 3 ).
2)
Meminta pendapat
dokter atau dokter gigi lain
3)
Mendapatkan
pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
4)
Menolak tindakan
medis, dan
5)
Mendapatkan isi
rekam medis
H.
PELAYANAN
KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN :
1.
Perawat
gigi sebagai Profesi ;
Menurut winsley (1964) Profesi
adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk
pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru,
memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik
dengan fokus utama pada pelayanan.
2.
Konsep
keperawatan ;
Keperawatan adalah suatu bentuk
pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan,
didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan
bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu,
keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
Dari pengertian tersebut diatas ada 4 ( empat ) elemen utama (mayor elements) yang menjadi perhatian (concern), yaitu :
Dari pengertian tersebut diatas ada 4 ( empat ) elemen utama (mayor elements) yang menjadi perhatian (concern), yaitu :
1)
Keperawatan
adalah ilmu dan kiat sains terapan (
applied science ),
2)
Keperawatan
adalah profesi yang berorientasi pada pelayanan helping health illness problem,
3)
Keperawatan
mempunyai empat tingkat klien : individu, keluarga, kelompok, dan komunitas
dan,
4)
Pelayanan
Keperawatan mencakup seluruh rentang pelayanan kesehatan-3th level preventions
dengan metodologi proskep .
1)
Otoritas
(autority) mempengaruhi proses asuhan
melalui peran professional.
2)
Akuntabilitas (accountability)
tanggung jawab kepada klien, diri sendiri dan profesi serta mengambil keputusan
yang berhubungan dengan asuhan.
3)
Kolaborasi
(collaboration) mengadakan hubungan
kerja dan berbagai disiplin dalam mengakses masalah klien dan membantu klien
menyelesaikannya.
4)
Mengambil
keputusan yang mandiri (independen
dicicion making) membuat keperawatan pada tiap tahap proses keperawatan
dalam menyelesaikan masalah klien.
5)
Pembelaan/dukungan
(advocacy) mengadakan intervensi
untuk kepentingan klien.
6)
Fasilitas
(facilitation) mendesimalkan profesi
demi organisasi dan system klien-keluarga dalam asuhan.
3.
Batasan
praktek
Praktik
kedokteran :
Rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan
(Pasal 1 UU No 29 tahun 2004.
I.
SANKSI
PENYELENGGARAAN PRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN
a.
Menurut
UU No. 29 tahun 2004,
Pasal
77 :
Setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan
kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter
gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi
dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah
dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau
surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
b.
Menurut
UU No. 36 tahun 2009,
Pasal
58
(1) Setiap orang berhak menuntut
ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara
kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam
pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Pasal 4 (PP 32 tahun 1996) tentang Tenaga kesehatan
(1).
Tenaga
kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang
bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
(2).
Dikecualikan
dari pemilikan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) bagi tenaga kesehatan
masyarakat.
(3).
Ketentuan
lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh
Menteri.
J.
PEMBAHASAN
Sebagai
perawat gigi kita mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan , hal ini sebagaimana disebutkan dalam UU No 36 tahun 2009 Pasal 23, yang berbunyi :
(1)
Tenaga kesehatan berwenang untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang
keahlian yang dimiliki.
(3)
Dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin
dari pemerintah.
Penyelenggaraan pelayanan
kesehatan bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Salah satu penyelenggaraan
fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan masyarakat bisa berisfat perorangan/praktik
mandiri, poliklinik, praktek bersama, balai pengobatan ataupun rumah sakit. Sampai
saat ini belum ada aturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan praktik
perorangan. Aturan yang ada memberikan kewenagan perawat gigi untuk bekerja di
sarana pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Kep.Men.Kes.RI Nomor 1019/Menkes/SK/VII/2000 Tentang Registrasi dan Izin
Kerja Perawat Gigi Surat Izin Perawat Gigi), Pasal 7 yang berbunyi :
(1)
Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan
mulut pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
(2)
Perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi
maksimal pada 2 (dua)
sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah
Kabupaten/Kota.
Dalam
era otonomi daerah, kemungkinan akan ada atau muncul aturan penyelenggaraan praktik pelayanan
kesehatan yang bersifat praktik mandiri. Namun hal ini akan bertolak belakang
dengan PP 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
dalam : Pasal 4 ayat (1) :
Tenaga
kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang
bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
Belum adanya
peraturan mngenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam bentuk praktik
mandiri maka perlu disikapi secara arip dan bijaksana. Apabila dilanggar kita
akan berkaitan dengan masalah hukum dan akan mendapatkan sanksi hukum.
K.
RENCANA TINDAK
LANJUT
a.
Perumusan,
penyusunan, pengajuan dan pengesahan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan
1)
Peraturan
perundang-undangan yang sudah ada .
2)
Tatu
urutan perundang-undangan
Sesuai
UU no 10 tahun 2004 bab II Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa bentuk tata urutan
perundang-undangan di republic Indonesia adalah :
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2.
Undang-Undang/Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.
Peraturan
pemerintah
4.
Peraturan
presiden
5.
Peraturan
daerah
3)
Asas-asas
dalam ilmu hukum
Lex Posterior Derogat
Legi Priori.
Undang-undang yang baru mengalahkan undang-undang yang lama dalam hal muatan materi yang diatur adalah sama.
Undang-undang yang baru mengalahkan undang-undang yang lama dalam hal muatan materi yang diatur adalah sama.
Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Undang-undang yang bersifat khusus mengalahkan undang-undang yang bersifat umum dalam hal muatan materi yang diatur adalah sama.
Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
Ignorantia Legis Excusat Neminem.
Ketidaktahuan
akan adanya suatu undang-undang tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf.
b.
Perencanaan
surat Ijin praktek
1)
Instansi
pemberi ijin
2)
Nomor
registrasi
3)
Identitas
tenaga kesehatan yang diberi ijin (nama, tempat tanggal lahir, alamat)
4)
Tempat
praktik (alamat praktik)
5)
Periode
pemberlakuan surat ijin
6)
Tempat
dikeluarkan ijin
7)
Tanggal
ijin keluar
8)
Nama
jabatan dan nama pejabat yang mengeluarkan ijin
c.
Usulan
peraturan yang mengatur ijin praktek
1)
Ketentuan
umum
2)
Penyelenggaraan
perijinan (mekanisme dan prosedur)
3)
Kategori
kewengan penyelenggaraan praktik (dg
bahasa yang spesifik atau umum), disesuaikan dg peraturan yang sudah ada.
4)
Pembinaan
dan pengawasan (siapa yang membina, mengawasi, kapan, meknisme teguran, sanksi)
5)
Aturan
peralihan
6)
Waktu
pemberlakukan
d.
Sambil
menunggu peraturan praktik mandiri, untuk sementara penyelenggaraan praktik dilakukan
disarana pelayanan kesehatan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar