Daftar Blog Saya

Minggu, 02 September 2012

PRAKTIK KEPERAWATAN GIGI


PRAKTIK KEPERAWATAN GIGI DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

Oleh :
Bambang Sutomo, S.Si.T, M.Mes

Nusantara Hotel, Bandar lampung, 7 Juli 2012


A.     PENGANTAR
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, aspek sumberdaya sangatlah mutlak diperlukan. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (UU No 36 tahun 2009).
Salah satu aspek sumberdaya mempunyai kedudukan sentral, adalah sumberdaya tenaga. Dalam pengelolaannya sumberdaya sering dikenal itilah MSDM (management sumberdaya manusia). Salah satu unsur MSDM adalah manusia yang merupakan tenaga kerja, disamping unsur lain yaitu : money, method, materials, machines, dan marketing (Hasibuan, 2000).
Dalam pelayanan kesehatan  manusia yang berperan sebagai sumberdaya, sering disebut sebagai tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (UU N0 36 tahun 2009).
Salah satu jenis tenaga kesehatan adalah perawat gigi. Pengkategorian tenaga kesehatan  sebagaimana disebutkan dalam PP No 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang didalamnya ada 7 kategori, yang diantaranya adalah tenaga keperawatan yang didalamnya terdapat perawat dan bidan.
Ironisnya dalam peraturan ini, perawat gigi tidak disebut secara ekplisit, sehingga untuk menyikapi hal tersebut diterbitkanlah Kep.Menkes RI No : 1035/MENKES/SK/IX/1998 Tentang Perawat gigi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan batasan perawat gigi yaitu setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan perawat gigi yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku 
Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok keperawatan, yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan standar profesi.
Sebagai tenaga kesehatan perawat gigi dapat melakukan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Untuk dapat menyelenggarakan Upaya kesehatan perlu adanya sarana pelayanan kesehatan. Berupa fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah  : Suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (UU No 36 tahun 2009).
Menurut jenisnya sebagaimana dijelaskan dalam UU No 36 tahun 2009, pasal 30, dalam ayat (1) fasilitas pelayanan kesehatan dibagi atas : pelayanan kesehatan perseorangan; dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sedangkan  penyelenggraannya telah disebutkan dalam ayat (3), bisa diselenggarakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dibidang kesehatan, serta meningkatnya pengetahuan masyarakat dalam berbagai aspek terkait diantaranya dalam hal ”hak masyarakat sebagai pasien”, akan membuat kita untuk lebih berhati-hati dan berusaha semaksimal mungin memenuhi kewajiban kita sebagai tenaga kesehatan untuk memberikan hak-hak yang layak diterima pasien secara optimal.
Hak pasien sebagimana disebutkan dalam UU No. 36 tahun 2009, salah satunya yaitu dalam Pasal 5  ayat (2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, Pasal 52, Pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran, mempunyai hak  diantaranya disebutkan dalam : ayat (3)  mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis ; dan ayat (4) menolak tindakan medis, dan
Perkembangan pelayanan kesehatan semakin komplek, belum semua tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya. Pola kehidupan masyarakat yang semakin kritis diikuti dengan laju perkembanga berbagai bentuk teknologi informasi. 
Dalam menyikapi perkembangan ini tentunya perlu bekal yang cukup baik dalam berbagai aspek dan kajian keilmuan.  Salah satu perubahan paradigma dalam pelayanan kesehatan, dapat kita lihat bahwa masyarakat sekarang bukan lagi semata-mata menjadi obyek pelayanan tetapi juga ikut sebagai subyek terwujudnya tujuan pembangunan kesehatan.

B.     IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
a.    Masih dijumpainya pemberian tugas limpah oleh profesi lain dalam unit sarana pelayanan kesehatan
b.    Adanya pelayanan kesehatan o/perawat gigi diluar unit sarana pelayanan kesehatan (mandiri) yang sesuai kompetensi.
c.    Adanya pelayanan kesehatan o/perawat gigi diluar unit sarana pelayanan kesehatan (mandiri) yang tidak sesuai kompetensi.
d.   Belum adanya tata peraturan perundang-undangan yang mengatur praktik mandiri perawat gigi

C.     TENAGA KESEHATAN 
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Menurut PP RI NOMOR32TAHUN1996 Tentang Tenaga Kesehatan , jenis Tenaga Kesehatan dalam Pasal 2 disebutkan :
1.    Tenaga kesehatan terdiri dari:
a. tenaga medis:
b. tenaga keperawatan
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan masyarakat;
e. tenaga gizi;
f. tenaga keterapian fisik:
g. tenaga keteknisan medis.
2.    Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3.    Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4.    Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5.    Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, ontomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6.    Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan ditisien.
7.     Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis. okupasiterapis dan terapis wicara.
8.    Tenaga.keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan. refraksionis optisien. Otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.

D.     PERAWAT GIGI SEBAGAI BAGIAN DARI TENAGA KESEHATAN
Perawat gigi adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan perawat gigi yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku  (Kep.menkes Ri No : 1035/MENKES/SK/IX/1998
Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok keperawatan, yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan standar profesi.
Perawat Gigi termasuk kategori tenaga kesehatan karena Perawat Gigi memenuhi kriteria :
1)        Mengabdikan dirinya di dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.
2)        Memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui Pendidikan Perawat Gigi.
3)        Memiliki kewenangan tertentu dalam melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut.

E.     KEWENANGAN PERAWAT GIGI SEBAGAI TENAGA KESEHATAN
1.        Kewenangan tenaga kesehatan
Wewenang (authority) adalah merupakan alat atau dasar hukum untuk bertindak. Wewenang adalah kekuasaan resmi yang dimiliki seseorang untuk bertindak dan memerintah orang lain. Tanpa ada wewenang terhadap suatu pekerjaan, janganlah mengerjakan pekerjaan tersebut karena tidak mempunyai dasar hokum untuk melakukannya.
Kewenangan tenaga kesehatan telah dijelaskan dalam UU No 36 tahun 2009, pada Pasal 23 yang berbunyi :
(1).        Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2).        Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3).        Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
2.        Kewenangan perawat gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan
Kewenangan perawat gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Kep.Men.Kes. RI Nomor : 1392/Menkes/Sk/Xii/2001 Tentang Registrasi Dan Izin Kerja Perawat Gigi

Pasal 7
(1)   Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
(2)   Perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua) sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Perawat gigi yang menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK).

Sedangkan bentuk kewenangan pekerjaan yang bisa dilakukan perawat gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan adalah ;
Pasal 12, berbunyi :
(1)   Perawat gigi dalam menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi harus sesuai dengan:
a. pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
b. melaksanakan tindakan medik terbatas dalam bidang kedokteran gigi sesuai permintaan tertulis dari dokter gigi.
(2)   Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) butir a dan b dilaksanakan sesuai standar profesi.
(3)   Pelayanan asuhan kesehatan gigi yang dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan pada sarana pelayanan kesehatan gigi dalam upaya promotif dan preventif.





3.        Ijin Kerja Perawat Gigi di sarana pelayanan kesehatan

SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat gigi untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di sarana kesehatan
SIPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi di seluruh wilayah Indonesia.
(Kep.Men.Kes RI Nomor 1019/Menkes/Sk/Vii/2000 Tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi Surat Izin Perawat Gigi)
Pasal 7
(1) Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan
mulut pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
(2) Perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua)
sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Perawat gigi yang menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada
sarana pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK).

Sebagai bentuk perlindungan yang bisa dilakukan selama ini adalah : praktik di sarana kesehatan milik pemerintah/swasta, seperti halnya di klinik  Per Menkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 Tentang Klinik :

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis.

Pasal 16
Ketenagaan klinik terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan.

Pasal 18
(1)   Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. tenaga kesehatan dan dipimpin ole seorang tenaga medis.

4.        Kompetensi perawat gigi sebagai dasar dalam menjalankan kewenangan
Dalam menjalankan pekerjaannya, perawat gigi  mempunyai bekal berupa kompetensi yang harus dimiliki  adapun kompetensi perawat gigi terbagi atas :
1)   Upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut
2)   Upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut
3)   Kegiatan penyembuahn penyakit gigi
4)   Kegiatan mendiagnosa penyakit gigi
5)   Kegiatan managerial
6)   Melakukan hygiene kesehatan gigi
7)   Melakukan penelitian
F.     HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN

1.    Kewajiban perawat gigi dalam pelayanan kesehatan
Dalam UU No 36 tahun 2009
Pasal 27  ayat (2) dijelaskan bahwa :
Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Pasal 24 ayat (1) :
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
2.    Hak perawat gigi
Hak perawat gigi sebagai tenaga kesehatan dapat dilihat dalam UU No 36 tahun 2009, dalam Pasal 27 :
(1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

G.     HAK PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Menurut UU No 36 tahun 2009, hak-hak pasien adalah :

Pasal 4 :
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.


Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Pasal 8
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, Pasal 52, Pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran, mempunyai hak:
1)        Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tidakan medis sebagai dimaksud dalam pasal 45 ayat ( 3 ).
2)        Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
3)        Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
4)        Menolak tindakan medis, dan
5)        Mendapatkan isi rekam medis

H.     PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN :
1.         Perawat gigi sebagai Profesi ;
Menurut winsley (1964) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
2.         Konsep keperawatan ;
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Dari pengertian tersebut diatas ada 4 ( empat ) elemen utama (mayor elements) yang menjadi perhatian (concern), yaitu :
1)        Keperawatan adalah ilmu dan kiat sains terapan ( applied science ),
2)        Keperawatan adalah profesi yang berorientasi pada pelayanan helping health illness problem,
3)        Keperawatan mempunyai empat tingkat klien : individu, keluarga, kelompok, dan komunitas dan,
4)        Pelayanan Keperawatan mencakup seluruh rentang pelayanan kesehatan-3th level preventions dengan metodologi proskep .
Adapun karakteristik keperawatan adalah sebagai berikut :
1)        Otoritas (autority) mempengaruhi proses asuhan melalui peran professional.
2)         Akuntabilitas  (accountability) tanggung jawab kepada klien, diri sendiri dan profesi serta mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan.
3)        Kolaborasi (collaboration) mengadakan hubungan kerja dan berbagai disiplin dalam mengakses masalah klien dan membantu klien menyelesaikannya.
4)        Mengambil keputusan yang mandiri (independen dicicion making) membuat keperawatan pada tiap tahap proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
5)        Pembelaan/dukungan (advocacy) mengadakan intervensi untuk kepentingan klien.
6)        Fasilitas (facilitation) mendesimalkan profesi demi organisasi dan system klien-keluarga dalam asuhan.
3.         Batasan praktek
Praktik kedokteran :
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan (Pasal 1 UU No 29 tahun 2004.

I.     SANKSI PENYELENGGARAAN PRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN
a.    Menurut UU No. 29 tahun 2004,
Pasal 77  :
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
b.    Menurut UU No. 36 tahun 2009,
Pasal 58
(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Pasal 4 (PP 32 tahun 1996) tentang Tenaga kesehatan
(1).   Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
(2).   Dikecualikan dari pemilikan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) bagi tenaga kesehatan masyarakat.
(3).   Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.


J.     PEMBAHASAN
Sebagai perawat gigi kita mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan , hal ini sebagaimana disebutkan dalam UU No 36 tahun 2009  Pasal 23, yang berbunyi :
(1)   Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2)   Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3)   Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Salah satu penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan masyarakat bisa berisfat perorangan/praktik mandiri, poliklinik, praktek bersama, balai pengobatan ataupun rumah sakit. Sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan praktik perorangan. Aturan yang ada memberikan kewenagan perawat gigi untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Kep.Men.Kes.RI Nomor 1019/Menkes/SK/VII/2000 Tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi Surat Izin Perawat Gigi), Pasal 7 yang berbunyi :
(1) Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan
     mulut pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
(2) Perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
     menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua)
     sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.

Dalam era otonomi daerah, kemungkinan akan ada atau muncul  aturan penyelenggaraan praktik pelayanan kesehatan yang bersifat praktik mandiri. Namun hal ini akan bertolak belakang dengan PP 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dalam : Pasal 4 ayat (1) :
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.

Belum adanya peraturan mngenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam bentuk praktik mandiri maka perlu disikapi secara arip dan bijaksana. Apabila dilanggar kita akan berkaitan dengan masalah hukum dan akan mendapatkan sanksi hukum.


K.     RENCANA TINDAK LANJUT
a.    Perumusan, penyusunan, pengajuan dan pengesahan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
1)        Peraturan perundang-undangan yang sudah ada .
2)        Tatu urutan perundang-undangan
Sesuai UU no 10 tahun 2004 bab II Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa bentuk tata urutan perundang-undangan di republic Indonesia adalah :
1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2.    Undang-Undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3.    Peraturan pemerintah
4.    Peraturan presiden
5.    Peraturan daerah
3)        Asas-asas dalam ilmu hukum
Lex Posterior Derogat Legi Priori.
Undang-undang yang baru mengalahkan undang-undang yang lama dalam hal muatan materi yang diatur adalah sama. 

Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Undang-undang yang bersifat khusus mengalahkan undang-undang yang bersifat umum dalam hal muatan materi yang diatur adalah sama.
Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
Ignorantia Legis Excusat Neminem.
Ketidaktahuan akan adanya suatu undang-undang tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf.
b.    Perencanaan surat Ijin praktek
1)   Instansi pemberi ijin
2)   Nomor registrasi
3)   Identitas tenaga kesehatan yang diberi ijin (nama, tempat tanggal lahir, alamat)
4)   Tempat praktik (alamat praktik)
5)   Periode pemberlakuan surat ijin
6)   Tempat dikeluarkan ijin
7)   Tanggal ijin keluar
8)   Nama jabatan dan nama pejabat yang mengeluarkan ijin
c.    Usulan peraturan yang mengatur ijin praktek
1)   Ketentuan umum
2)   Penyelenggaraan perijinan (mekanisme dan prosedur)
3)   Kategori kewengan  penyelenggaraan praktik (dg bahasa yang spesifik atau umum), disesuaikan dg peraturan yang sudah ada.
4)   Pembinaan dan pengawasan (siapa yang membina, mengawasi, kapan, meknisme teguran, sanksi)
5)   Aturan peralihan
6)   Waktu pemberlakukan
d.   Sambil menunggu peraturan praktik mandiri, untuk sementara penyelenggaraan praktik dilakukan disarana pelayanan kesehatan,

Tidak ada komentar: